Proses itu diawali identifikasi dan seleksi kompetensi. Hal ini tertuang dalam Pasal 2-5. Usai lolos seleksi, nantinya para eks pegawai KPK yang lolos akan meneken surat pernyataan bersedia menjadi PNS. (C)

Reporter: Ibnu Sina Ali Hakim

Editor: Haerani Hambali