Proses itu diawali identifikasi dan seleksi kompetensi. Hal ini tertuang dalam Pasal 2-5. Usai lolos seleksi, nantinya para eks pegawai KPK yang lolos akan meneken surat pernyataan bersedia menjadi PNS. (C)
Reporter: Ibnu Sina Ali Hakim
Editor: Haerani Hambali
