JAKARTA, TELISIK.ID - Perubahan layanan BPJS Kesehatan mulai berlaku Juni 2026 dan mengharuskan peserta lebih cermat memperhatikan jadwal kontrol agar tidak terkendala saat berobat.
BPJS Kesehatan resmi menerapkan ketentuan baru bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang menjalani kontrol rutin di fasilitas kesehatan. Aturan tersebut mulai berlaku pada 1 Juni 2026 dan mengatur bahwa pasien wajib datang sesuai tanggal yang tercantum dalam surat kontrol.
Berdasarkan informasi yang dipublikasikan melalui Portal Informasi Indonesia, peserta yang datang lebih awal dari jadwal yang telah ditetapkan tidak akan mendapatkan layanan kontrol. Kebijakan ini berlaku bagi seluruh peserta BPJS Kesehatan yang melakukan pemeriksaan lanjutan maupun kontrol rutin di fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Penerapan kebijakan tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya penataan layanan agar proses pemeriksaan berjalan lebih tertib, terjadwal, dan sesuai dengan kapasitas pelayanan yang tersedia di masing-masing fasilitas kesehatan.
Pasien Wajib Datang Sesuai Jadwal
