Melansir dari Detiknews, Selasa (9/6/2026), dengan diberlakukannya aturan baru ini, peserta diminta memastikan kembali tanggal yang tercantum dalam surat kontrol sebelum datang ke rumah sakit atau fasilitas kesehatan tujuan.
Kehadiran sebelum jadwal yang telah ditentukan tidak akan dilayani sehingga peserta perlu menyesuaikan waktu kunjungan dengan jadwal yang diberikan dokter.
Ketentuan tersebut diharapkan dapat membantu pengelolaan antrean pasien sekaligus memastikan pelayanan berlangsung sesuai jadwal yang telah disusun oleh fasilitas kesehatan. Karena itu, peserta perlu memperhatikan surat kontrol yang diterima setelah pemeriksaan sebelumnya.
Meski pasien tidak diperbolehkan datang lebih awal, BPJS Kesehatan masih memberikan ruang bagi peserta yang terlambat menjalani kontrol.
Ketentuan Bagi Pasien yang Terlambat Kontrol
