Aturan jadwal kontrol tidak berlaku bagi peserta yang mengalami kondisi gawat darurat. Dalam situasi tersebut, pasien dapat langsung mendatangi Instalasi Gawat Darurat (IGD) tanpa harus menunggu jadwal kontrol ataupun melakukan reservasi.
Penanganan medis bagi pasien gawat darurat tetap mengacu pada ketentuan pelayanan kesehatan yang berlaku dan menjadi prioritas utama fasilitas kesehatan.
Selain menjelaskan aturan kontrol terbaru, BPJS Kesehatan juga memberikan klarifikasi mengenai informasi yang beredar terkait kenaikan iuran peserta JKN.
Iuran BPJS Kesehatan Masih Tetap
BPJS Kesehatan menegaskan bahwa hingga saat ini belum terdapat perubahan besaran iuran bagi peserta JKN. Informasi mengenai kenaikan iuran yang beredar di media sosial dipastikan tidak benar.
