Baca Juga: Lewat Deadline, Masalah Guru dan Kepala SMPN 10 Kendari Belum Selesai
Menurut praktisi pendidikan, Muh. Yasin, adanya frasa tanpa persetujuan korban tersebut menjadikan pasal itu ambigu dan bisa multi tafsir. Sebab kalau ada persetujuan maka itu jadi boleh-boleh saja. Ini seperti liberal. Padahal, kata dia, zina haram dan itu jelas dilarang dalam Islam.
Sementara itu, salah satu pimpinan pondok pesantren, KH. Amrin Amrullah mengungkapkan, peraturan tersebut akan merusak generasi muda, khususnya di dunia kampus.
"Bagaimana kita mau membangun negeri ini kalau kemaksiatan dibolehkan, apalagi kampus yang menjadi tempat membentuk generasi," ujarnya.
Selanjutnya, praktisi Pengusaha Muslim, Yuslan Aziz juga turut menyampaikan keresahan bahwa peraturan ini sangat berpotensi besar melegalkan seks bebas.
