"Cabut Permendikbudristek No 30 tahun 2021," tegasnya.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi I DPRD Kota Kendari, Rizki Brilian Pagala mengaku siap membawa dan mengawal sikap penolakan ini ke provinsi hingga pusat dan kementerian terkait.
Baca Juga: Kendari Kondusif, Aparat Kepolisian Tetap Siaga
"Ini memang membutuhkan kerjasama bahwa kita harus bersatu padu terkait adanya aturan ini. Perlu ada penekanan di beberapa sisi, yang akan memberikan dampak buruk tidak hanya hari ini tapi masa depan," ujarnya.
"Saya pikir bahwa kita perlu membawa masalah ini hingga ke Kementerian. Kita bisa lakukan bersama ke provinsi hingga ke kementerian atau DPR RI yang bermitra dengan kementerian terkait," sambungnya.
