"Penganggaran yang dilakukan Pj bupati sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku berdasarkan skala prioritas untuk pembangunan infrastruktur dan pengingkatan ekonomi masyarakat," tandasnya. (B)
Penulis: Sunaryo
Editor: Haerani Hambali
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS
