"Penganggaran yang dilakukan Pj bupati sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku berdasarkan skala prioritas untuk pembangunan infrastruktur dan pengingkatan ekonomi masyarakat," tandasnya. (B)

Penulis: Sunaryo

Editor: Haerani Hambali

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS