Baca Juga: Penetapan DCT 4 November, Pj Gubernur Singgung Baliho Caleg Bukan pada Tempatnya
Lebih lanjut dijelaskan, apabila telah menerima keputusan pemberhentian dari pejabat negara, paling lambat harus diserahkan satu bulan setelah ditetapkan dalam DCT. Apabila yang bersangkutan hingga batas waktu yang ditentukan tidak menyerahkan bukti pemberhentian dari pejabat negara, maka dianggap tidak memenuhi syarat (TMS).
"Kita akan memastikan kembali karena ketika kita tetapkan sebagai daftar calon tetap, itu artinya sudah clear, tidak ada lagi masalah. Satu per satu akan kami sisir di masing-masing partai politik, begitu pula teman-teman kami yang ada di daerah," tutupnya.
Dilansir dari Kompas.com, menurut pasal 240 Ayat (1) huruf k UU Pemilu, calon peserta pemilu yang wajib mundur dari jabatannya, yaitu:
1. Kepala daerah
