2. Wakil kepala daerah
3. Aparatur sipil negara (ASN)
3. Anggota TNI
4. Anggota Polri
5. Direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan/atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara.
