KENDARI, TELISIK.ID - Deadline atau atau batas waktu untuk Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari menyikapi pedagang ilegal di TPI Sodohoa berakhir hari ini, Jumat (2/4/2021).
Sebelumnya, pada 12 Maret lalu, Komisi II DPRD Kota Kendari dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama beberapa instansi, di antaranya Dinas Perikanan, Dinas Perdagangan, Satpol-PP dan Kepala UPTD TPI Sodohoa, Komisi II memberikan deadline 3 Minggu.
Kepala Dinas Perikanan Kota Kendari, Imran Ismail saat dikonfirmasi mengaku pemerintah kota belum memiliki solusi bagaimana menyikapi pedagang ilegal di TPI Sodohoa.
"Belum," ungkap Imran singkat.
Sementara itu, Wakil Komisi II, Sahabuddin mengungkapkan, setelah deadline pertama berakhir, DPRD akan kembali menjadwalkan RDP ke dua.
