Debat capres ini beriringan dengan dikeluarkannya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 65/PUU-XXI/2023 terkait Pasal 280 ayat (1) huruf h UU Pemilu. Dalam putusan tersebut, dikatakan pembolehan kampanye di fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan, selama mendapat izin dari penanggung jawab serta tanpa atribut kampanye pemilu.

Kepala Hubungan Masyarakat (Humas) Universitas Indonesia, Amelita Lusia mengatakan, UI menghormati kebebasan akademik civitas akademiknya untuk berdiskusi.

“Jika pada waktunya nanti di dalam kampus akan dibahas berbagai gagasan para tokoh bangsa tentang masa depan Indonesia, maka seyogyanya penelaahannya dilakukan secara ilmiah dalam koridor kegiatan akademik,” jelasnya seperti dikutik detik.com, Rabu (13/9/2023).

Baca Juga: Kursi Ketua Golkar Sulawesi Tenggara Digoyang, Herry Asiku Sebut Isu Murahan

Menanggapi debat capres akan terlaksana di UI, Amelita mengingatkan, periode pendaftaran calon presiden dan calon wakil presiden belum dimulai.