"Wakil Ketua MPR, Syarif Hasan pula menilai bahwa sistem pemilu proporsional terbuka merupakan pilihan yang terbaik untuk diterapkan di Indonesia karena partisipasi aktif warga negara, baik dalam memilih maupun untuk dipilih adalah bukti bahwa pemilu memang benar-benar pesta rakyat dan rakyat mempunyai hak absolute untuk menentukan wakilnya," ujar Tri Rahmadhani

"Maka apabila tim kontra tidak mengamini adanya sistem proporsional terbuka maka itu merupakan langkah mundur demokrasi dan menutup ruang kedaulatan rakyat untuk memilih wakilnya," lanjutnya.

Lebih lanjut Tri Rahmadhani mengatakan, sistem pemilu demokrasi terbuka dinilai lebih demokratis, karena rakyat bisa bebas memilih langsung calon anggota DPR yang akan menjadi wakil parlemen, artinya dengan lahirnya sistem proporsional terbuka ini maka demokrasi Indonesia telah sejalan bagaimana mestinya seperti disebutkan adagium lex populi vox dei “suara rakyat adalah suara tuhan” yang merupakan pula perwujudan dari sila ke-4 Pancasila, yakni kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksannan dalam permusyawaratan perwakilan.

Berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu, Indonesia menggunakan sistem proposional terbuka dan ditegaskan melalui pasal 168 ayat 2 UUD 1945 menegaskan, pemilu untuk memilih anggota legislatif dilaksanakan dengan sistem proposional terbuka.

Hal tersebut sangat berkolerasi dengan ketentuan pasal 1 ayat 2 UUD 1945, sehingga sebagaimana ketentuan pasal 18 ayat 3 dan pasal 19 ayat 1 UUD 1945, yang memerintahkan agar pemilihan anggota DPR RI dan DPRD baik provinsi maupun kabupaten/kota dipilih melalui pemilihan umum.