Usai pembicara tim pro menyampaiakan pendapat, lantas dilanjutkan dengan pembicara pertama dari tim kontra, Risma Yulestari menjelaskan, salah satu prinsip utama Pancasila adalah keadilan, namun sistem pemilu yang berlaku sekarang yakni sistem proposional terbuka memiliki potensi untuk mengurangi tingkat keadilan dalam representatif politik.
Hal itu dapat mengabaikan keseluruhan suara partai politik, sehingga menyebabkan calon yang kurang populer namun memiliki dukungan lokal terkuat yang bakal terpilih, sementara partai yang memperoleh suara secara keseluruhan yang lebih tinggi kehilangan kursi.
"Dengan berlakunya sistem proposional terbuka, pada gilirannya melahirkan sistem pemilu yang liberal yang menitik beratkan pada kekuatan individu calon dan menafikan peran partai politik. Padahal prinsip dasar sistem pemilu proposional, adalah mengutakan peran parpol dan seharusnya kompetisi dalam sistem ini adalah kompetisi antar parpol," jelas Risma.
Pembicara ketiga tim kontra, Abdul Rahman menambahkan, dari prespektif yuridis terkait sistem proposional terbuka sebagaimana yang termaktub dalam UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, menyatakan yang menjadi peserta pemilu adalah perseorangan bukan partai politik.
Baca Juga: Lebih 3 Ribu Mahasiswa Baru Dinyatakan Lulus Jalur SNBT UHO Kendari
