Abdul Rahman menegaskan, UU Pemilu tersebut telah melanggar atau tidak sesuai dengan apa yang diamanatkan oleh dalam konstintusi. Dalam UUD 1945, tepatnya pada pasal 22 E ayat 3 menyatakan, peserta pemilihan umum untuk memilih anggota DPR dan DPRD adalah partai politik, hal itu menegaskan, partai politiklah yang memiliki kewenangan penuh atas siapa yang nantinya menduduki jabatan sebagai anggota DPR dan DPRD yang dilakukan melalui musyawarah partai politik tersebut.
Usai dua tim menampilkan dua gagasan dan argumen terkait sistem pemilu proposional terbuka, lantas ditutup dengan solusi-solusi yang ditawarkan terkat dengan sistem pemilu proposional terbuka.
Adapun tim pro dan kontra menawarkan solusi yang sama, dalam hal ini untuk memperbaiki sistem pemilu ke depan adalah tetap pada sistem proposional terbuka dan mengusung sistem proposional terbatas, yakni dengan memperbaiki berbagai kelemahan yang ada yang ada pada sistem proposional terbuka dan mengambil kelebihan yang ada pada sistem proposional tertutup dengan konsepsi prismatic, sehingga diperoleh sistem pemilu yang tepat sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan zaman.
Usai penampilan debat acara reuni akbar kemudian ditutup dengan penampilan guest star Nabila Taqiyyah juara 2 Indonesian Idol tahun 2023. (A)
Penulis: La Ode Andi Rahmat
