Pada saat bersamaan, Menteri Kesehatan sekaligus memberikan alokasi bantuan dana dari Health Project V (HP V), yang berasal dari Bank Dunia untuk membiayai rapat-rapat penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kedokteran.

RUU yang disusun atas permintaan Menteri Kesehatan tersebut mengandung muatan tentang Praktik Kedokteran.

RUU yang mengatur tentang praktik kedokteran ini sudah selesai disusun oleh Biro Hukum dan Organisasi Departemen Kesehatan. Karena itu, dianggap perlu untuk secepatnya bisa diundangkan. Dana untuk penyusunan RUU diperoleh dari Departemen Kesehatan, sehingga dirasa sangat sulit untuk menolak permintaan Menteri Kesehatan.  

Nama undang-undang yang akan dibentuk adalah Undang-Undang tentang Praktik Kedokteran. Dalam konstruksi yang disepakati, pasal-pasal tentang Konsil Kedokteran Indonesia didahulukan di bagian depan. Undang-Undang yang membentuk Konsil Kedokteran di beberapa negara juga dapat berbeda, seperti Medical Reform Act, Medical Act, Medical Registration Act, dan Medical Practitioners Act (bukan Medical Practice Act seperti yang akhirnya terbentuk di Indonesia).  

Konsil Menurut UU Praktik Kedokteran