Sebelumnya Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian juga menyampaikan pada penyelenggara Pilkada dan yang lainnya untuk selalu memperhatikan protokol kesehatan dan melarang konvoi saat pendaftaran ke KPU.

Menanggapi hal itu, Natsir menuturkan, saat ini peserta Pilkada masih berstatus bakal calon. Barulah di tanggal 23 September mereka ditetapkan sebagai calon. Terkait peserta Pilkada yang telah ditetapkan, KPU akan mensosialisasikan terkait protokol COVID-19 dalam Pilkada.

"Sebelum Mendagri menyampaikan, sebenarnya KPU juga sudah melakukan terkait hal-hal itu, tetapi bukan hanya KPU saja, pemilih dan peserta harus menjaga dan menjalankan protokol COVID," pungkasnya.

Reporter: Ibnu Sina Ali Hakim

Editor: Haerani Hambali