KONAWE SELATAN, TELISIK.ID – Anggota DPRD Sulawesi Tenggara saat ini sedang gencar melakukan sosialisasi peraturan daerah (perda) kepada masyarakat sejak dimulainya masa sosialisasi gelombang satu, 21-25 Februari 2023.
Ada total 35 perda yang telah diputuskan Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Sulawesi Tenggara. Setiap anggota DPRD wajib memilih minimal satu perda dan mensosialisasikannya kepada masyarakat di daerah pemilihannya masing-masing.
Anggota DPRD Komisi I, Asrizal Pratama Putra memilih Perda Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Hutan Lindung dan Hutan Produksi untuk ia sosialisasikan kepada masyarakat di dua titik di dapilnya, Desa Boro-Boro dan Desa Lameuru, Kecamatan Ranomeeto, Konawe Selatan.
Ia memilih perda tersebut karena sangat relevan dengan kondisi wilayah dan kondisi masyarakat di dapilnya yang berbatasan dengan hutan lindung dan hutan produksi. Ia merasa potensi hayati daerah tersebut perlu dikelola dengan baik dan diminimalisir kerusakannya.
Asrizal berharap setelah dilakukan sosialisasi tersebut, masyarakat lebih paham tentang pengelolaan dan kegiatan apa saja yang boleh dan tidak boleh dilakukan di kawasan hutan lindung dan hutan produksi.
