Baca Juga: Oknum RT di Kendari Diduga Bakar Hutan Lindung Nanga-Nanga
Untuk pemanfaatan jasa lingkungan, di pasal 19 dijelaskan kegiatan usaha yang boleh dilakukan antara lain:
1. Pemanfaatan aliran air.
2. Pemanfaatan air.
3. Wisata alam.
Setelah dilakukan sosialisasi, masyarakat diharapkan lebih paham pengelolaan dan kegiatan yang boleh dan tidak boleh dilakukan di kawasan hutan lindung dan hutan produksi
Redaksi ✓
Baca Juga: Oknum RT di Kendari Diduga Bakar Hutan Lindung Nanga-Nanga
Untuk pemanfaatan jasa lingkungan, di pasal 19 dijelaskan kegiatan usaha yang boleh dilakukan antara lain:
1. Pemanfaatan aliran air.
2. Pemanfaatan air.
3. Wisata alam.