Baca Juga: Oknum RT di Kendari Diduga Bakar Hutan Lindung Nanga-Nanga

Untuk pemanfaatan jasa lingkungan, di pasal 19 dijelaskan kegiatan usaha yang boleh dilakukan antara lain:

1. Pemanfaatan aliran air.

2. Pemanfaatan air.

3. Wisata alam.