4. Perlindungan keanekaragaman hayati.
5. Penyelamatan dan perlindungan lingkungan.
6. Penyerapan dan/atau penyimpan karbon.
Sementara untuk pemungutan hasil hutan bukan kayu pada hutan lindung, dalam pasal 20 berupa rotan, madu, buah, getah dan jamur. (B-Adv)
Penulis: Adinda Septia Putri
