4. Perlindungan keanekaragaman hayati.

5. Penyelamatan dan perlindungan lingkungan.

6. Penyerapan dan/atau penyimpan karbon.

Sementara untuk pemungutan hasil hutan bukan kayu pada hutan lindung, dalam pasal 20 berupa rotan, madu, buah, getah dan jamur. (B-Adv)

Penulis: Adinda Septia Putri