KONAWE, TELISIK.ID - Kecamatan Routa bukan sekadar lokasi geografis. Ia adalah tanah leluhur. Lan pada Kamis (26/3/2026), tanah itu menjadi saksi deklarasi tegas penguatan dan perlindungan wilayah adat berbasis nilai sejarah, adat, dan hak asasi manusia masyarakat hukum adat Tolaki.
Kegiatan yang digelar oleh Lembaga Adat Tolaki (LAT) Sulawesi Tenggara bersama Masyarakat Adat Tolaki (MAT) Kabupaten Konawe ini bukan hanya pengukuhan kelembagaan. Ia adalah pernyataan konstitusional.
Mengusung tema “Routa: Tanah Leluhur, Takkan Kami Biarkan Hancur”, deklarasi tersebut menegaskan bahwa wilayah adat bukan objek eksploitasi, melainkan ruang hidup yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945 (UUD45).
Sebelumnya, Ketua LAT, MAT dan Anakia Wiwirano To Routa bersama rombongan disambut dengan Tari tradisional Mondotambe "penjemputan" sebagai simbol penerimaan yang tulus dan gembira dari masyarakat Routa.
Acara dibuka dengan prosesi adat Mombesara (Sara Paramesi), tuturan sakral yang dibawakan oleh Pabitara dan tokoh adat. Dalam bahasa adat Tolaki yang khidmat, leluhur dihormati, tamu dimuliakan, dan tanah Routa ditegaskan sebagai ruang hidup yang tidak terpisahkan dari identitas masyarakatnya.
