“Jika wilayah adat diabaikan dalam kebijakan dan perizinan, maka yang dipertaruhkan bukan hanya adat, tetapi konstitusi dan hak asasi manusia," kata Lukman.
Sementara Ketua Masyarakat Adat Tolaki (MAT) Kabupaten Konawe, Abdul Sahir, dalam pidatonya menyampaikan pernyataan tegas tentang posisi masyarakat adat.
“Tanah adat bukan tanah kosong. Ini identitas kami. Ini ruang hidup kami. Tidak ada satu pun izin yang bisa menghapus sejarah dan penguasaan turun-temurun masyarakat adat,” paparnya.
Ia menegaskan bahwa kewenangan adat bersifat atributif, melekat secara inheren, bukan hasil delegasi administratif.
“Kami tidak sedang meminta hak. Kami menegaskan hak yang sudah ada sebelum izin itu lahir. Jika rekomendasi adat diabaikan, maka legitimasi sosial dan moral dari izin tersebut patut dipertanyakan,” jelas Abdul Sahir.
