Dalam Surat Keputusan tentang Penguatan dan Perlindungan Wilayah Adat Routa, LAT menegaskan, wilayah yang memiliki keterkaitan historis dengan situs adat merupakan bagian tak terpisahkan dari ruang hidup masyarakat hukum adat Tolaki.

Setiap aktivitas pemanfaatan sumber daya alam tanpa Persetujuan Bebas, Didahulukan, dan Diinformasikan (FPIC) berpotensi melanggar hukum adat dan hak asasi manusia.

Pemerintah daerah dan pusat direkomendasikan menunda, meninjau ulang, atau membatalkan izin yang bertentangan dengan perlindungan wilayah adat.

Dokumen ini juga mempertegas konsep ruang hidup adat Tolaki yang mencakup: Owuta (tanah), Alowoy (air: sungai, rawa, danau), Ando Olo (hutan), Dumahu’a (ruang fauna dan penghidupan) serta Tanah Walaka sebagai wilayah komunal penghidupan kolektif.

Seluruh unsur tersebut adalah satu kesatuan ekologis, sosial, dan budaya yang tidak dapat dipisahkan.