3. Kewajiban Menghormati Hak Masyarakat Adat

Setiap kegiatan pertambangan, termasuk yang dilakukan oleh PT SCM (Sulawesi Cahaya Minera) dan PT MBMA (Merdeka Battery Materials Tbk) wajib menghormati hak masyarakat adat atas tanah, lingkungan hidup, dan sumber daya alam yang menjadi bagian dari wilayah adat.

4. Prinsip FPIC (Free, Prior and Informed Consent)

Deklarasi ini menegaskan bahwa setiap kegiatan yang berdampak pada wilayah adat harus memperoleh persetujuan bebas, didahului, dan diinformasikan (FPIC) dari masyarakat adat Tolaki sebelum aktivitas tersebut dilakukan.

Artinya, tidak boleh ada tekanan atau intimidasi, masyarakat harus diberi informasi yang lengkap, dan keputusan harus diambil melalui musyawarah adat.