Sebelumnya, delapan orang anggota kepolisian di Polrestabes Medan dipecat dari keanggotaan. Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) ini secara resmi dikeluarkan oleh Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko, Senin (16/11/2020).
"Iya, delapan orang di-PTDH dari Polri karena melakukan pelanggaran kode etik Polri," kata Riko Sunarko kepada Telisik.id saat diwawancarai usai apel di halaman Polrestabes Medan.
Ia menjelaskan, tindakan PTDH kepada oknum polisi tersebut disebabkan karena sering meninggalkan tugasnya secara tidak sah.
Bahkan, ada juga petugas yang melakukan tindakan pidana narkoba yang tidak sesuai tupoksi Polri.
"7 orang yang melanggar kode etik Polri dan 1 orang melakukan tindak pidana narkoba," tegasnya.
