Parpol berlambang Kakbah ini yang sepanjang sejarah pemilu nasional belum pernah kehilangan kursi di parlemen, namun kali ini hanya mengumpulkan 5.878.777 suara (3,87 persen). Kurang 0,2 persen untuk bisa lolos ambang batas minimal penghitungan kursi di DPR RI.
“Kami terkejut dengan hasil rekapitulasi (nasional di KPU RI) karena tidak sesuai dengan data internal kami,” ujar Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PPP, Achmad Baidowi alias Awiek, di kantor KPU RI usai penetapan perolehan suara Pemilu 2024.
Merasa dirugikan, Awiek menegaskan bahwa PPP akan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mengembalikan suara partainya yang hilang. Dia menyebut rekapitulasi yang dilakukan secara internal oleh partai yang dipimpin Mardiono ini mencapai 4,04 persen atau melewati ambang batas parlemen.
Baca Juga: KPU Tetapkan Prabowo-Gibran Pemenang Pilpres 2024, PDIP Dominasi Kursi di DPR RI
“Ada selisih sekitar 100 sampai 150 ribu suara. Kami bisa membuktikan semua di mana pergeseran-pergeseran suara itu. Tentu kami akan all out di Mahkamah Konstitusi,” tegasnya.
