Ketentuan ambang batas parlemen hasil pemilu diatur di Pasal 414 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Ayat (1) pasal tersebut menyebutkan: Partai Politik Peserta Pemilu harus memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit 4 persen dari jumlah suara sah secara nasional untuk diikutkan dalam penentuan perolehan kursi anggota DPR.

Bagaimana dengan konversi perolehan suara untuk perolehan kursi di DPRD provinsi dan kabupaten/kota? Ketentuan ini diatur di ayat (2) pada pasal yang sama, yakni: Seluruh Partai Politik Peserta Pemilu diikutkan dalam penentuan perolehan kursi anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.

Ayat (2) Pasal 414 menjelaskan bahwa untuk konversi perolehan suara menjadi kursi di DPRD provinsi maupun kabupaten/kota tidak berlaku ambang batas parlemen 4 persen. Semua parpol tetap diikutkan dalam penghitungan perolehan suara dengan menggunakan metode yang sama, yakni sainte lague.

Selain PPP yang bernasib kurang baik, Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang sempat menjadi sorotan karena mengalami lonjakan drastis perolehan suara, juga gagal mencapai PT 4 persen. Parpol besutan putra bungsu Presiden Joko Widodo ini hanya meraih 4.260.169 suara (2,80 persen).  

Delapan Parpol Lolos PT 4 Persen: