"Yang diubah hanya identitasnya saja. Nomor Induk Kependudukanya (NIK) tetap," sebutnya.
Mantan Kepala Kasbangpol itu menegaskan, untuk pengurusan seluruh dokumen kependudukan tidak dipungut biaya sepeser pun alias gratis.
Jika ada oknum yang coba bermain, ia meminta untuk dilaporkan pada pihak berwajib. Sebab, itu sudah merupakan Pungutan Liar (Pungli).
"Jelas itu ada ancaman pindananya enam tahun. Jadi kalau ada warga yang dimintai uang berapapun jumlahnya, laporkan," tegasnya.
Kini, stok blanko KTP-el sudah menipis. Makanya, ia akan ke Disdukcapil Sultra untuk meminta blanko.
