MUNA, TELISIK.ID - Tuntutan ekonomi, memaksa seorang Ibu rumah tangga (IRT) di Kabupaten Muna berinisial WAO alias N (36) menjalankan bisnis haram.

Alih-alih untuk biaya pengobatan anaknya yang sedang sakit, N nekat menjadi pengedar narkoba jenis sabu. N ditangkap Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Muna bersama tim satgas narkoba Polres Muna, saat akan melakukan transaksi di halaman Bank BNI di Jalan Sukowati pada 16 Mei lalu, sekira pukul 13.00 Wita.

"Tersangka N ini kerap transaksi di BNI dengan sistem tempel. Saat ditangkap, kita temukan dua sachet diduga sabu pada saku celana yang disimpan dalam pipet warna merah dan hijau dengan berat 1,77 gram bruto," ungkap Kepala BNNK Muna, Muhamad Ridwan Zaim, Selasa (24/5/2022).

Di tangan warga Jalan Kihajar Dewantara itu, tim gabungan juga mendapati barang bukti (BB) berupa cas handphone (HP), kertas warna cokelat, uang tunai sebesar Rp 172 ribu.

Tak sampai di situ, tim kemudian melakukan penggeledahan di rumah N dan menemukan satu sachet besar diduga sabu yang disimpan dalam lemari pendingin (kulkas), satu sachet sabu seberat 0,005 gram di dalam lemari pakaian, satu buah silet, pipet hijau dan merah serta dua sachet kosong.