KENDARI, TELISIK.ID - Demi biaya kehidupan sehari-hari, seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) di Kendari rela berjualan narkotika jenis sabu.
Tersangka berinisial NN (41), diamankan di rumahnya Jalan Lasolo, Kelurahan Sanua, Kecamatan Kendari Barat beserta barang bukti Narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,67 gram, sekira pukul 15.00 Wita.
Ditresnarkoba Polda Sultra, Kombes Pol M Eka Fathurrahman mengungkapkan, berdasarkan informasi dari masyarakat yang resah tentang adanya peredaran narkotika jenis sabu di Jalan Lasolo, Kelurahan Sanua, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari yang dilakukan oleh perempuan berinisial NN, kemudian Tim Opsnal Subdit 3 Unit 2 Ditresnarkoba Polda Sultra melakukan penyelidikan.
"Tersangka yang berhasil dibekuk di rumahnya dan dilakukan penggeledahan akhirnya ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak lima paket dengan berat bruto 1,67 gram," ungkap Eka Faturrahman, Rabu (9/9/2020).
Baca juga: Solusi Tragedi Ciracas, DPD RI Dorong UU Keamanan Nasional
