Eka menambahkan pihaknya melakukan interogasi terhadap tersangka NN, dari hasil interogasi bahwa tersangka adalah jaringan pengedar di Kota Kendari

"Tersangka dalam mengedarkan narkotika dengan cara yaitu narkotika diberikan oleh seorang yang beralamat di Jalan Lasolo atas nama BW lalu tersangka menjual ke pada pasiennya kemudian hasil penjualannya itu di berikan ke pada BW lalu tersangka mendapat upah dari BW," tambahnya.

Selanjutnya Tim membawa tersangka dan barang bukti ke Mako Ditresnarkoba untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. Serta menjerat tersangka dengan Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) dan UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Reporter: Ibnu Sina Ali Hakim

Editor: Kardin