Barang bukti yang di dapatkan oleh Polsek Kemaraya sebuah laptop warna hitam merek Accer beserta chargernya, dan satu buah tas warna coklat.
Akibat perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 363 Ayat 1 ke-3 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman pidana paling lama 7 tahun penjara. (B)
Reporter: Eni Eka Wisda
Editor: Fitrah Nugraha
