Disinyalir jika MK sampai memutuskan untuk menurunkan batas usia akan kentara untuk kepentingan Gibran. Namun akan berbeda, jika menambahkan klausul “atau pernah/sudah menduduki jabatan yang dipilih dalam pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah”.
Terkesan, jika yang pertama mengesankan penilaian terhadap seseorang dipaksakan maju sebagai capres/cawapres sekadar batasan usia, berbeda dengan penambahan norma baru berupa klausul pemilihan umum akan mengesankan masih terdapat konsep kedaulatan rakyat di dalam kategori tersebut.
Polemik diminta segera diakhiri, sebab Putusan MK adalah final dan mengikat. Gibran telah diberikan “karpet merah” oleh MK. Gibran dianggap layak maju sebagai cawapres pada Pemilihan Umum (Pemilu) Serentak 2024 ini.
Hanya saja, yang menggelitik, masa sosok Gibran yang sudah mendapatkan “karpet merah” dari MK hanya diproyeksikan sebagai cawapres saja. Memang janggal, dengan bahasa Sarkas, kenapa tidak diwacanakan saja merubah komposisinya Prabowo ataupun Ganjar dalam posisi cawapres kemudian Gibran capres.
Tak dimungkiri bahwa Pasal 169 huruf q itu memang terkait capres dan cawapres, ketika capres dengan elektabilitas tertinggi satu dan dua besar saat ini yakni Prabowo dan Ganjar saja seolah mengikhlaskan tersandera menunggu keputusan MK menunggu Gibran, sehingga keputusan mengenai pasangannya yang akan ditentukan pada last minute.
