Pembelajaran dari Gibran

Pasca Putusan MK, memang sangat sulit kita berharap dari politisi dan partai politik untuk tidak menjadikan Gibran Cawapres, kecuali jika masyarakat luas menolak pencalonan Gibran.  

Baca Juga: Kaesang dan PSI yang Telah Layu

Sebelum dan sesudah Putusan MK, amat miris telah terjadi tragedi ketatanegaraan, preseden buruk terjadi dengan norma baru hadir untuk memuluskan Gibran. Dan, ironi berikutnya, dua capres dengan elektabilitas tiga besar, malah bersemangat menunggu sosok "anak muda" yang belum cukup usianya untuk memimpin negeri ini.

Sosok ini sekarang dibungkus, “yang penting pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah”. Semestinya, biarkan Gibran ditempa dulu menjadi pemimpin dari berbagai jabatan eksekutif lainnya seperti Walikota kembali, atau Gubernur.