GOWA, TELISIK.ID - Aparat kepolisian tengah mendalami motif kasus kekerasan terhadap anak di bawah umur yang dianiaya kedua orangtuanya di Gowa.

Korban berinisial ME alias AP, berusia 6 tahun.

Kasat Reskrim Polres Gowa, AKP Boby Rachman mengungkapkan, pelakunya tidak hanya empat orang, tetapi lima. Selain ayah korban TT (58) dan ibunya (HA), ME juga dianiaya sang kakek DB (60) dan neneknya DM (60), serta pamannya yang berinisial S.

“Kami sudah amankan para pelaku. Kelimanya merupakan keluarga korban yakni ibu kandung korban, bapaknya, neneknya, kakeknya, dan pamannya lagi yang satu,” tulis AKP Boby saat dikonfirmasi via WhatsApp, Sabtu (4/9/2021).

Boby menjelaskan, kasus kekerasan ini pertama kali dilaporkan oleh paman korban bernama Bayu.