Baca juga: Meriahkan Hari Anak Nasional, Ancol Gelar Liburan Virtual
"Padahal dengan adanya pandemi dan dampaknya, pemerintah selesaikan jalan salah satunya melalui RUU Omnibus Law Cipta Kerja. Mungkin kejar RUU ini," kata Rahmat Muhajirin saat dihubungi wartawan di Jakarta, Kamis (23/7/2020).
Menurut anggota komisi III DPR ini, kasus Djoko Tjandra juga harus diselesaikan. Ditambah sudah ada komitmen dari penegak hukum, dimana Kapolri Idham Azis sudah memecat 3 jenderal. Artinya, sebut dia, kasus ini ada kemajuan yang lainnya masih berproses. Sementara untuk penanganan kasus Djoko Tjandra, lanjut dia, pengawasannya tidak harus dengan RDP.
"Sekarang kita di Baleg punya kewenangan sendiri kenapa harus dibicarakan di masa reses RUU Cipta Kerja. RUU ini sangat dibutuhkan sekali, untuk Indonesia masuk ke dalam kehidupan new normal. Artinya, UU ini sangat dibutuhkan segera," ujarnya.
Politisi Partai Gerindra ini menambahkan, penyelesaian kasus Djoko Tjandra harus tetap berjalan secara transparan.
