MEDAN, TELISIK.ID - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Utara (Sumut), berhasil menangkap pasangan kekasih berinisial RRS (37) dan pacar wanitanya LP (29), keduanya warga Tanjung Balai.

Dari kedua pasangan sejoli ini, petugas menyita barang bukti sabu seberat 10 kilo gram (Kg). Mereka ditangkap ketika hendak mengantar barang ilegal itu, tepatnya di Kota Tebing Tinggi.

Kepala BNNP Sumut, Brigjen Pol Toga Habinsaran Panjaitan mengatakan, penangkapan keduanya bermula dari informasi masyarakat tentang adanya narkoba yang akan dikirim ke Kota Binjai. Mendapat laporan itu, kemudian petugas melakukan penyelidikan.

“Kita dapat info kalau barang haram itu dibawa melalui jalan darat menggunakan mobil. Lalu keduanya kami amankan beserta narkoba jenis sabu seberat 10 kilo gram," katanya kepada awak media, Jumat (18/2/2022).

Sejoli ini ditangkap di Jalan HM Yamin Tebing Tinggi, Senin (14/2/2022), ketika mengendarai mobil Toyota Yaris BK 1990 VA.