“Di dalam mobil itulah ditemukan 10 bungkus kemasan warna hijau berisi narkotika jenis sabu, tepatnya di dalam tas ransel pelaku RRS," tuturnya.
Selanjutnya, kedua dibawa ke kantor BNNP Sumut dan diinterogasi. Dari hasil interogasi itu, keduanya akan membawa narkotika jenis sabu seberat 10 kg ini ke kota Binjai, atas perintah pimpinannya berinisial M yang berada di Tanjung Balai. Namun, sampai di Tebing Tinggi sudah keburu ditangkap.
Baca Juga: Polisi Gerebek Tiga Warung Kopi di Sumut, Ini Hasilnya
Kemudian, polisi melakukan pengembangan dan menangkap JM (68), warga Kota Binjai yang akan menerima narkoba itu dari kedua pelaku.
"Ditangkapnya pelaku JM berdasarkan adanya komunikasi melalui selular antara RRS dan JM. Selain itu, kami juga mengamankan sepeda motor JM," tutur Toga.
