Atas perbuatan pelaku, mereka dijerat pasal 114 (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman pidana mati.

"Kamu telah terbitkan DPO (daftar pencarian orang) terhadap M, yang merupakan bos pengedar narkoba ini. LP sendiri mengaku tidak mengetahui ada narkoba dibawa oleh pacar RRS (37), namun pengakuan itu masih kami dalami," ungkapnya.

Baca Juga: Polisi Tembak Kaki Dua Pelaku Pembobolan Rumah di Medan

Pelaku RRS mengaku nekat membawa 10 kg sabu karena tergiur upah mencapai Rp 50 juta dengan perhitungan Rp 5 juta per kilonya.

"Pengakuan pelaku, dia baru sekali ini nekat mengantar sabu itu. Dia dan pelaku M kenal melalui selular. Kasus ini masih kami kembangkan," terangnya. (C)