“Siswa-siswi belajar mandiri di rumah, diberi tugas, dan disampaikan kepada orang tua siswa untuk menjaga anaknya tidak keluar rumah,” bunyi surat edaran tersebut, dikutip telisik.id, Minggu (31/8/2025).

Kebijakan meliburkan siswa ini tidak berdiri sendiri. Sehari sebelumnya, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara juga menerbitkan surat edaran terkait pengaturan tugas Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Non ASN.

Dalam edaran itu, ASN diminta menjaga profesionalitas, tidak menggunakan kendaraan dinas, serta pelaksanaan apel gabungan ditiadakan sementara.

Baca Juga: Kopi Lain Hati, Tempat Nongkrong Andalan Anak Muda di Kota Kendari

“Seluruh ASN dan Non ASN kami imbau untuk menjaga profesionalisme, tidak terpancing provokasi, dan tetap menjalankan tugas dengan sikap santun serta penuh empati terhadap masyarakat," kata Sekretaris Daerah (Sekda) Sultra, Asrun Lio dalam keterangan tertulis.