Baca Juga: Pendemo Tambang Dikejar Parang dan Dibusur, Dua Pelaku Ditangkap Polisi
Sementara itu, Kapolresta Kendari, Kombes Pol Muh Eka Fathurrahman, memimpin upaya pengejaran terhadap para pelaku dengan dukungan Satuan Buser77 Polres dan satuan Brimob. Upaya pengejaran ini masih berlangsung, dengan harapan bisa mengamankan semua pelaku yang terlibat dalam insiden ini.
Identitas para terduga pelaku yang telah berhasil diamankan juga telah diungkapkan. Dua pelaku yang berhasil ditangkap adalah JY (38), beralamat di Kelurahan Jati Mekar, dan HR (38), beralamat di Kelurahan Gunung Jati, Kecamatan Kendari, Kota Kendari.
Mereka akan dihadapkan pada pasal 170 (1) KUHP yang mengancam dengan hukuman penjara hingga lima tahun enam bulan, dengan ketentuan hukuman yang lebih berat jika kekerasan yang dilakukan menyebabkan luka atau bahkan kematian.
Baca Juga: Selain Dikejar Parang, Satu Pendemo Terkena Busur di Kejati Sulawesi Tenggara
