Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi mengatakan, pelaku lainnya yang telah menyerahkan diri kepada Buser77 Satreskrim Polresta Kendari adalah FR (23) beralamat di Jalan R Soeprapto, Kendari. Dari tangan FR, polisi berhasil mengamankan satu buah parang sebagai barang bukti yang digunakan dalam insiden tersebut.

Kronologis kejadian ini berawal ketika FR memegang parang panjang di tengah aksi unjuk rasa dan bahkan memukulkan parang tersebut ke pintu pagar Kejati. Setelah situasi semakin tidak terkendali, FR meninggalkan lokasi aksi unjuk rasa, namun kemudian memutuskan untuk menyerahkan diri setelah mengetahui dua rekannya telah menyerahkan diri lebih dulu.

Tersangka FR dihadapkan pada pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 yang diancam dengan hukuman penjara hingga 10 tahun. (A)

Penulis: Ahmad Jaelani

Editor: Haerani Hambali