Sementara dalam pernyataan sikapnya, para demonstran menuntut delapan poin, yaitu:

1. Peraturan-peraturan yang menyangkut perjanjian kerja adalah dilakukan sepihak oleh perusahaan PT OSS dan ini sangat merugikan para driver (supir) dalam kegiatan bongkar muat barang dari pelabuhan ke gudang dan sebaliknya dari gudang ke pelabuhan.

Baca Juga: Refleksi dan Inovasi Kemenkumham di Hari Jadi

2. Perhitungan upah kerja tidak sesuai dengan perhitungan tarif bongkar muat barang pda sektor pekerjaan jasa perhubungan pada bandar khusus (pelabuhan khusus).

3. Tunjangan skil dan jabatan.