"Kami meminta agar pihak kejaksaan segera melakukan penyelidikan atas hilangnya aset Kantor Desa Puday yang diganti menjadi Kantor Kecamatan Wongeduku Barat. Kami mengidentifikasikan ada penyimpangan dana, kurang lebih Rp 600 juta pada tahun 2018," ujar Sumantri.
"Selain itu, kepala desa saat ini, untuk menerima tamu terkadang di masjid atau di rumah pribadinya dalam melaksanakan aktifitasnya," tambah Sumantri.
Baca Juga: Rusak Mesin di Tengah Laut, Kapal Penumpang Mekar Teratai Gagal Berlabuh di Pelabuhan Raha
Sementra itu, massa yang diterima oleh Kasi Sospol Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara, Eky Muhammad Kasim mengaku, pihaknya telah mencoba untuk melakukan pemeriksaan dan meminta keterangan dari pihak demonstran dan akan menindak lanjuti kasus tersebut.
"Kami telah menerima laporan dan menanggapi dari pihak demonstran atas kasus tersebut. Pihak demonstran menyanggupi nenyiapkan orang-orang yang akan memberi keterangan," ujar Eky Muhammad Kasim. (A)
