KENDARI, TELISIK.ID - Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara menginstruksikan kepada seluruh jajarannya di 17 kabupaten dan kota untuk melakukan pendekatan persuasif untuk membubarkan kerumunan, menyusul adanya imbauan pemerintah untuk melakukan pembatasan sosial.

Jika hal itu tidak diindahkan, maka pihak Polda Sulawesi Tenggara akan mengambil tindakan tegas sesuai hukum yang berlaku.

Kapolda Sulawesi Tenggara, Brigjen Pol. Merdisyam mengatakan, sanksi yang akan diberlakukan bagi pelanggar adalah pidana penjara paling lama 1 tahun empat bulan.

“Intinya kami jalankan aturan yang berlaku, kalau masih ada yang berani melanggar, sudah tahu sanksinya,” katanya.

Baca Juga : RSUD Baubau Jadi Rumah Sakit Rujukan Meski Minim Perlengkapan