KENDARI, TELISIK.ID - Aksi demontrasi kembali dilakukan oleh Jaringan Pemerhati Lingkungan Hidup (Jelih) Indonesia di DPRD Sultra.
Kali ini mereka membawa tuntutan sama seperti aksi demonstrasi yang dilakukan pada Selasa (2/2/2021) lalu, yakni diduga eksploitasi mangrove yang berada di Desa Atowatu, Kecamatan Soropia, Kabupaten Konawe.
Aksi yang berlangsung beberapa menit dengan menggunakan sebuah toa itu mendapat respon Komisi II DPRD Sultra.
Dalam pertemuan dengan Anggota Komisi II, Kordinator aksi Aman Rudin mengungkapkan, sebelum melakukan aksi di DPRD Sultra tepat di bulan oktober 2020 Jelih sudah bertandang ke BKSDA, Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Kehutanan mengadukan hal tersebut.
Kali ini, lanjut Aman, pihaknya ke DPRD Sultra untuk mengadukan di Desa Atowatu terjadi pembangunan.
