"Entah pembangunannya itu berbentuk villa atau rumah pribadi intinya wilayahnya sangat luas dan teman-teman Jelih menduga terjadi eksploitasi mangrove atau perambahan, pembalakan ataupun sejenisnya dan kami punya bukti," ungkapnya, Selasa (16/2/2021).

Mangrove ini kata Aman, salah satu tanaman yang dilindungi. Dari bibir pantai sampai ke pemukiman warga hanya berjarak kurang lebih 500 meter.

Baca juga: Kakanwil Kemenag Sultra Berantas Pungli hingga Perselingkuhan

"Kok mangrove di Desa Atowatu ditebang, digusur dan ditimbun dibuatkan jalan kira-kira apa motivasi orang-orang tersebut untuk mengadakan penimbunan," tambahnya.

Sementara dalam pertemuan itu salah satu pendemo Harpan Fajar secara terang-terangan menyebut lahan yang berada di Desa Atowatu itu adalah milik Idham Azis mantan Kapolri.