KENDARI, TELISIK.ID - Ratusan massa menduduki Kantor Pengadilan Negeri (PN) Kendari yang beralamat di Jalan Mayjen Sutoyo, Kelurahan Tipulu, Kecamatan Kendari Barat , Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), Rabu (15/10/2025).
Massa yang mengatasnamakan Relawan Keadilan ini menuntut kepastian pelaksanaan konstatering (pencocokan objek sengketa) di kawasan segi tiga Tapak Kuda Kendari.
Kawasan segi tiga Tapak Kuda seluas 25 hektare di Jalan Edi Sabara Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga menjadi objek sengketa antara Koperasi Perikanan/Perempangan Saonanto (Kopperson) dan sejumlah warga.
Berdasarkan putusan pengadilan Nomor 48/Pdt.G/1993/PN Kdi, Komperson sebagai pihak yang memenangkan perkara tersebut.
Diketahui, pelaksanaan konstatering sebelumnya telah dijadwalkan pada Rabu ini, 15 Oktober 2025, namun pihak PN Kendari melakukan penundaan karena bertepatan dengan kegiatan Seleksi Tilawatil Quran dan Hadits (STQH) Nasional yang berakhir 19 Oktober mendatang.
