Meski begitu, Arya Putra belum menerangkan secara pasti kapan jadwal pelaksanaan konstatering tersebut.

"Untuk penetapan konstatering lanjutan, akan menunggu kebijakan Ketua (PN) yang baru," ujar Arya Putra.

Baca Juga: Pemkot Kendari Komitmen Perkuat Layanan Pendidikan Anak Usia Dini

Sementara itu, Kuasa Khusus Komperson, Fianus Arung menegaskan, pelaksanaan eksekusi harus tetap berlanjut. Sebab, menurutnya putusan pengadilan memiliki kekuatan hukum.

"Tidak ada yang bisa membatalkan perintah negara, perintah Undang-Undang, putusan yang sudah inkrah berkekuatan hukum tetap", tegasnya.