KENDARI, TELISIK.ID - Seorang mahasiswa asal Kabupaten Buton Utara (Butur) ditangkap polisi atas dugaan pencemaran nama baik Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Ali Mazi saat demonstrasi jalan rusak di pertigaan Desa Ronta, Kecamatan Bone Gunu, Kabupaten Butur, pada (2/12/2021) lalu.

Mahasiswa tersebut bernama Baada Yung Hum. Ia ditangkap di kediamannya oleh pihak Polda Sultra, di Lorong Wasula, Desa La Noipi, Kecamatan Bone Gunu, Kabupaten Butur, Senin (17/1/2022) pukul 22.00 Wita.

Dirreskrium Polda Sultra, Kombes Pol Bambang Wijanarko mengatakan, Baada Yung Hum dilaporkan oleh Ulil Amry tentang tindak pidana pencemaran nama baik.

"Baada Yung Hum dilaporkan atas tindak pidana pencemaran nama baik atau menyerang kehormatan Ali Mazi," ucap Bambang Wijanarko.

Adapun permasalahan yang dilaporkan, lanjut Bambang, saat Baada Yung Hum melakukan unjuk rasa kerusakan jalan, pengunjuk rasa membuat kuburan di atas jalan raya tersebut.