"Perlu ada sosialisasi matang terlebih dahulu agar tidak ada kejadian yang tidak diinginkan, dan terkait  air, WC, lampu, termasuk pegamanan di pasar kecamatan  itu kemarin sudah kami anggarkan, jadi sebelum terealisasi tuntutan pedagang jangan pindah dari tempat itu,” ujarnya.

Selain itu, Kepala Dinas Perindagkop seharusnya tidak boleh turun ke lokasi apalagi sampai mengeluarkan statement yang dapat membuat konflik di tataran masyarakat, biarkan pihak Satpol PP dan PU sebagai lini sektor keterlibatan berdasarkan Peraturan Buoati (Perbub) yang ada.

“Insya Allah apa yang menjadi tuntutan masyarakat akan kami perjuangkan dan akan segera kami laksanakan RDP bersama stakeholder,” tutupnya. (B)

Penulis: Lukman Nul Hakim

Editor: Kardin